Perlu
adanya cyberlaw. Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.
Meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime ,
sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah
terpengaruh dengan dalam email yang pengirim kurang jelas atau isinya
meminta pengiriman dana/uang atau identitas diri .Dan Adanya
kesadaran masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi,
sehingga korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat
segera ditangkap.
Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya. Dan Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
danMeningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
Solusi pencegahan
cyber crime illegal content:
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Selalu waspada terhadap tindak kejahatan cybercrime
dan melaporkan Pihak polisi jika merugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar