Illegal Contents adalah
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya contoh dari
illegal contens yaitu pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak
sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau
public figure lainnya) dengan gambar yang tidak pantas kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam
hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negative.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
KASUS
ILLEGAL CONTENT
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen
elektronik yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi
Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan
Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi
yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU
ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
Perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
- Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar