Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar,
dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime
di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya
email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam progammer computer dan Ilegal Contents. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer
dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya
dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain Illegal Contents / Konten Tidak Sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar